Headlines News :
Home » » Hukum fatwa MUI penggunaan software bajakan

Hukum fatwa MUI penggunaan software bajakan

Written By Qodly iyadh on Wednesday, June 19, 2013 | 12:30 PM



BAB I
PENDAHULUAN

1.1.  Latar Belakang

Pembajakan merupakan suatu yang lumrah dinegara kita, beberapa produk bajakan seperti software, VCD/DVD lagu, film, MP3, buku, dll., dapat dengan mudah kita mendapatkannya, penjualnya pun terkesan sangat bebas dan terang-terangan. Dalam kesempatan ini saya akan membahas tentang pembajakan software yang sudah kita ketahui menjadi hal yang biasa sekali di kampus kita (ISID Siman) dan umumnya dilakukan tanpa merasa bersalah.
Bukan apa-apa, di satu sisi hal ini disebabkan karena masih minimnya kesadaran mahasiswa terhadap nilai-nilai hak dan kekayaan intelektual yang terdapat pada setiap software yang digunakan. Disisi lain, harga-harga software tersebut bisa dikatakan diluar jangkauan kebanyakan pengguna di indonesia. Bagi kita pun, rasanya seperti sudah sangat biasa kita menemukan betapa sofware-software tersebut ataupun dalam bentuk collection yang dijual hanya dengan harga yang berkisar antara lima hingga beberapa puluh ribu rupiah di toko-toko komputer, ataupun perlengkapan aksesorisnya.Permasalahan yang cukup menggelitik adalah kenyataan bahwa penggunaan software bajakan ini tidak hanya melingkupi publik secara umum saja, namunpula mencakup kalangan korporat, pemerintahan atau bahkan para penegak hukum-nya sendiri pun bisa dikatakan belum bisa benar-benar dikatakan bersih dari penggunaan software bajakan. Proses pemberantasannya barangkali akan mengalami banyak hambatan.

1.2. Rumusan Masalah

a.       Penjelasan tentang hak cipta Software seperti apa dalam dunia TI?
b.      Apa saja peranan software Bagi Mahasiswa ISID?
c.       Apa saja solusi yg diberikan terhadap kasus pembajakan software?
d.      Bagaimana terlaksananya Hukum fatwa MUI pada mahasiswa?





1.2.  Tujuan

a.       Untuk memahami seperti apa itu hak cipta software
b.      Untuk mengetahui penyebab pembajakan software
c.       Untuk mengetahui peranan software
d.      Untuk mencari solusi terhadap kasus pembajakan software

1.4. Manfaat

a.       Dapat mengetahui tentang hak cipta software
b.      Dapat mengetahui dimana point-point yang penting dlam pelanggaran pembajakan software
c.       Dapat mengetahui motif yg ada dalam kasus pembajakan software
d.      Dapat mengetahui peranan yang ada dalam hal software

BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Hak Cipta Sofware

Hak cipta software adalah kepemilikan atau perlindungan atas suatu intelektual property (produk yang dihasilkan dari kretivitas seseorang yang memiliki nilai jual.) biasanya perlindungan itu barupa perlindungan hukum.Mengapa dikatakan demikian? Karena hak cipta tersebut diatur oleh undang-undang atau peraturan pemerintah. Perlindungan terhadap intelektual propertyadalah melindungi hasil kreativitas sesesorang. Contohnya jika kita membeli novel, sebenarnya kita membeli fisik buku saja tetapi bukan ide ceritanya,penyajiannya, hasil karyanya. Kita boleh saja menjual buku itu atau memberikan buku itu kepeda orang lain. Tetapi tidak boleh menggandakan dan menjual.Hak cipta diberikan pada pemilik dari karya asli yang dilindungi hokum setelah karya itu diciptakan atau dibuat. Di Indonesia hak cipta dijelaskan sebagaihak yang diberikan untuk pencipta suatu karya untuk mengontrol atas penggunaandari ciptaanya.ciptaan-ciptaan atau karya yang dihasilkan tersebut termasuk buku-buku, program-program komputer, karya-karya drama, rekaman suara, dan film.
Hak cipta memberi hak bagi pemiliknya untuk:
1. Membuat copy dari hasil ciptaanya.
2. Menyebarluaskan hasil ciptaanya.
3. Mempertunjukan hasil ciptaanya didepan umum
4. Menjual hasil ciptaannya agar dapat di konsumsi oleh orang lain.

Tidak boleh mengcopy (install) program yang pemegang hak ciptanya melarang, kecuali dengan se-izin mereka. Hal itu didasarkan pada sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam

المُسْلِمُوْنَ عَلَى شُرُوطِهِمْ
"Artinya : Kaum muslimin itu berpegang pada persyaratan mereka".[1]




Juga sabda beliau yang lain.

لاَ يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلاَّ بِطِيبة من نَفْسٍ

"Artinya : Tidak dihalalkan harta seorang muslimin kecuali yang diberikan dari ketulusan hatinya yang dalam".[2]

Undang-undang pengaturan atas hak cipta terdapat dalam UU nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta. Karya yang bisa mendapatkan hak cipta menurut undang-undang pun aneka macamnya dan bentuknya. Program komputer,ceramah, pampfhlet, tarian, lagu, terjamahan dan peta. Adalah beberapa contohsaja dari jenis hasil ciptaan seseorang yang dilindungi. Semua ciptaan yang sudahberhak cipta tersebut tidak boleh diperbanyak atau digandakan tanpa seijin daripemiliknya yang mempunyai wewenang hak cipta dari karyanya tersebut.
Masalah-masalah yang timbul sehubungan dengan adanya copyright inisangat marak belakangan ini. Hal itu dikarenakan makin banyaknya jaringaninternet, jaringan computer. Kemampuan computer dalam menggandakan danmencetak ditambah dengan kemampuan internet dalam memberikan informasi menjadikan proses penggandaan menjadi lebih mudah. Faktor-faktor yangmenyebabkan maraknya penggandaan adalah
-          Format seperti MP3 dapat diperbanyak dan disimpan dengan ukuran yangkecil
-          Pengubahan bentuk format dari yang tidak digital menjadi digital sangatmudah, dengan adanya scanner.
-          Harga alat-alat penyimpanan informasi dalam bentuk digital harganya relativemurah
-          Adanya kemudahan dalam pengambilan materi dari internet.Karena banyaknya pelanggaran yang terjadi, maka upaya perlindungan hak ciptaselain perlindungan hukum dilakukan oleh produsen karya.contohnya dalamindustri software dan hardware dilakukan cara seperti barikut:
1.      Pembeli software harus memasang suatu hardware pada computer, untuk menjalankan software tersebut dan memastikan bahwa software yang dibelihanya dijalankan pada 1mesin saja.
2.      Memasang copy protection pada disket, sehingga software tidak dapat dicopy.
3.      Watermarking menyisipkan watermark pada intelektual property multimedia.Pembajakan software secara illegal banyak dilakukan di Indonesia baik dalamperusahaan kecil atau besar.dalam UU hak cipta yang baru, pelaku pembajakansoftware bias dikenai sanksi paling berat 5 tahun penjara atau denda Rp. 500 juta.Untuk menghindari adanya kejahatan pembajakan ini maka diperlukan kesadaran masyarakat akan hukum hak cipta.

2.2. Pengertian Pembajakan software
Pembajakan piranti lunak atau yang lebih dikenal dengan istilah software diIndonesia saat ini sudah sangat memperihatikan sekali. Dengan mudahnya software-software bisa didapatkan saat ini. Mulai dari dijual secara terbuka dipusat-pusat perbelanjaan (mall), pusat penjualan komputer, internet sampai pada pedagang kaki lima dipinggir-pingir jalan.Sebagai bangsa Indonesia merasa malu dengan predikat yang disandang oleh bangsa ini, dimana negara kita ini termasuk sebagai salah satu negara yang memiliki predikat buruk berkaitan pembajakan software. Sampai-sampai terkadang software baru yang belum resmi diluncurkan di negara asalnya, tetapi dinegara kita versi bajakannya (full verision) sudah beredar dan dapat dibeli dengan harga yang relatif murah, yaitu antara Rp. 20.000 s/d Rp. 25.000,- per CD.

2.3. Penyebab Pembajakan Software

Tidak bisa kita pungkiri,Kita sebagai Mahasiswa ISID masih minimnya dalam perekonomian yang kita miliki guna memperolehnya suatu software yang begitu mahal  harganya. Merupakan suatu yang amat mudharat dan mempersulit kita jika memaksa untuk mendapatkan yang benar-benar aslinya. Maka dari itu tidak ada salahnya bagi kita sebagai mahasiswa ISID untuk mendapatkannya dari download guna mempermudah aktivitas yang kita lakukan untuk menjelajah didunia maya.
Hidup di era globalisasi dengan kehidupan yang serba modern serba digital kita tidak bisa lepas dari alat-alat teknologi yang serbamodern, sebut saja komputer. Komputer di era yang serba modern ini memilikiperanan-peranan yang penting untuk membantu kegiatan kita sehari-hari dalammenyelasaikan tugas-tugas yang dibuat dengan menggunakan teknologi digital.
Di negara kita Indonesia, banyak sekali pengguna komputer, seperti pelajar,pekerja kantoran, bahkan ibu-ibu rumah tangga pun tidak lepas dari komputer.Komputer dalam menjalankan perananya, membutuhkan perangkat software(perangkat lunak) agar dapat dijalankan oleh penggunanya, apa itu software?Pengertian Software komputer adalah sekumpulan data elektronik yang disimpandan diatur oleh komputer, data elektronik yang disimpan oleh komputer itu dapatberupa program atau instruksi yang akan menjalankan suatu perintah. Melaluisofware atau perangkat lunak inilah suatu komputer dapat menjalankan suatuperintah.

2.4. Peranan software

Sangatlah penting bagi para pengguna komputer, software di negara kita bervariasi, dari yang asli sampai yang palsu, dari yang bayar sampai yang gratis,beraneka macam pilihan diberikan kepada pengguna komputer untuk bebas memilih mana yang ingin mereka butuhkan, tetapi tidak bisa kita pungkiri pula bahwa apa yang asli itu biasanya identik dengan harga yang mahal, sedangkanyang palsu tentu kebalikan dari yang asli dari sisi harganya yang lebih murah, adayang gratis kenapa harus yang berbayar, itulah opini-opini yang sering muncul dimasyarakat kita,
Apalagi berbicara dengan Mahasiswa Khususnya di kampus kita ISID Gontor Siman  kebutuhan dalam menggunakan computer dan software-software yang digunakan memang begitu penting guna mempelajari dan untuk menyelesaikan berbagai tugas dari Dosen-dosen yang telah diberikan untuk mahasiswanya.
Tentunya kita bisa mengetahui bahwa yang palsu tentu ada unsur penjiplakan dari yang asli atau sering disebut pembajakan, apa itu pembajakan?menurut BSA (Business Software Alliance) Pembajakan piranti lunak adalahpenyalinan atau penyebaran secara tidak sah atas piranti lunak yang dilindungiundang-undang. Hal ini dapat dilakukan dengan penyalinan, pengunduhan,sharing, penjualan, atau penginstallan beberapa salinan ke komputer personal ataukerja. Pembajakan menjadi hal yang sudah tidak tabu lagi bagi penggunakomputer di negeri kita ini, karena banyaknya permintaan software maka semakinbanyak pula pembajakan untuk memenuhi kebutuhan para pengguna komputer,walaupun ada juga pengguna komputer yang menggunakan software yang asli.
Banyaknya pengguna komputer yang didominasi oleh semua kalangan masyarakatdi negara kita, menyebabkan komputer menjadi barang yang sudah tidak asing lagi di Mahasiswa kita
Oleh karena itu, dalam memenuhi kebutuhan untuk menggunakan komputer banyak Mahasiswa kita membeli software bajakan, kenapa? karena harga software yang asli yang begitu mahal Untuk perbandingan, harga lisensi Windows 7 adalah 200 dolar AS, sedangkan software bajakan dapat kita beli hanya denganharga Rp. 10.000 saja. Andaikata di sebuah kantor mempunyai 20 buah computer yang menggunakan windows 7, maka biaya yang harus dikeluarkan sebesar 4000 dolar AS atau senilai hampir 40 juta rupiah. Itu hanya untuk sistem operasinya saja, belum termasuk program-program aplikasi lainnya, itulah penyebab mengapa banyak mahasiswa kita menggunakan software bajakan, disamping harganya yang jauh relatif murah, hasil dari produk bajakan pun akan berfungsi sebagaimana mestinya yang asli. Untuk memenuhi kebutuhan hidup saja susah, jika diharuskan membeli software yang sebegitu mahalnya, mungkin mahasiswa di negara kita ini tidak akan maju dalam bidang teknologi khususnya komputer,yang memerlukan biaya yang sangat mahal untuk dapat membelinya.Mungkin jika negara kita ini sudah mapan, tingkat ekonomi di mahasiswa sudah tinggi, tidak ada kemiskinan, penggunaan software yang asli bisa diharuskan untuk memenuhi kebutuhan penggunaan komputer tersebut, sehingga tidak ada lagi pembajakan-pembajakan di negara kita tercinta, dengan begitu kehidupan mahasiswa kita ini menjadi semakin menghargai ciptaan-ciptaan orang dengan tidak membajaknya.


 2.5. Solusi Terhadap Pembajakan Software

Pembajakan sofware yang marak terjadi pada saat ini bukan hanya membuat produsen pembuat software mengalami kerugian tetapi juga bangsa Indonesia ikut merasakan dampaknya. Secara langsung pembajakan software merugikanperusahaan pembuatnya, di saat yang bersamaan negara asal pembuat software tersebut memberikan peringatan keras terhadap bangsa Indonesia. Mereka mengancam apabila bangsa Indonesia terus melakukan pembajakan softwaremaka mereka akan mengeluarkan sanksi ekonomi berupa pencekalan produk-produk asal Indonesia. Hal ini sangat berdampak besar bagi perekonomianIndonesia untuk ke depannya karena sebagian besar produk Indonesia di eksporke sana. Seharusnya pemerintah Indonesia memberikan hukuman yang lebih beratdan lebih tegas lagi kepada siapa saja yang melakukan pembajakan, baik dalambentuk software maupun hardware. Karena itu perbuatan tersebut sangat membuatnama Indonesia menjadi jelek karena menjadi negara pencontek negara lain dan tidak memiliki kreasi tersendiri.
Apa salahnya bila bangsa Indonesia membeli software yang asli atau yang original, hal tersebut tentu membantu Indonesiadalam biaya pendapatan juga pengangkatan nama baik bagi Indonesia sendiri.Semoga pemerintah lebih cepat bertindak agar hal tersebut tidak terulang lagi.
Cara mencegah yang paling mudah adalah bagi pihak pemilik atas software original sebaiknya melisensi atas barang yang mereka jual. Lebih diupdate lagiatas software, contohnya setiap orang yang ingin membajak software tersebut dapat terlihat oleh pemilik software asli.
Akan tetapi alangkah lebih baik lagi bagi para pihak pemilik untuk bisa megikhlaskan jika suatu produknya bisa diperbanyak guna kepentingan bersama.

Bagi pengguna yang pintar janganlah membeli software bajakan tersebut, memang terlihat mudah tapi dampak jangka panjang terhadap software bajakan tersebut dapat merugikan kita sendiri. Carilah software di open source yang mirip software yang diinginkan bukan hanya murah,bahkan kita bisa mendapatkan software tersebut secara gratis.










BAB III
PENUTUP

Kesimpulan

Telah kita ketahui kita sebagai Mahasiswa,Pembajakan software (software piracy) memang merupakan tindakan yang melanggar hukum terutama UU terkait IT dan tidak etis dilakukan karena mengakibatkan kerugian yang besar bagi pengusaha software dan bertindak untuk kepentingan pribadi.dengan kode etik dalam penggunaan perangkat software, Mahasiswa di harapkan dapat menerapkan dalam kehidupan sehari-hari dalam memanfaatkan serta menerapkanya, agar tidak ada pihak yang merasa di rugikan.Karena Mahasiswa di ISID masih banyak menggunakan Crack dan masih belum bisa terlaksananya Hukum Fatwa MUI tentang itu disini karena terbatasnya biaya untuk membelinya,akan tetapi masih ada yang mengatakan masih diperbolehkan dengan alasan ada mudharat,karena kita hanya bisa mendownload untuk diri sendiri bukan untuk diperjualbelikan dengan tanpa izin sang pemilik yang melarangnya. 

Saran
Untuk Pemilik atau perusahaaan Software agar bisa mengikhlaskan hak ciptanya yang diperbanyak Karena dengan bantuan sang pemiliklah kami selaku mahasiswa bisa melakukan aktivitas membantu menginstal software tanpa ada beban dan memudahkan kami untuk beraktivitas dalam dunia maya









DAFTAR PUSTAKA

www.wahyudi.or.id/download/pembajakan_software.pdf 
http://almanhaj.or.id/content/1569/slash/0/all-rights-reserved-bolehkah-copy-dan-install-software-komputer-tanpa-membeli-program-asli/


[1] HR Al-Bukhari dalam kitab As-Sunan Al-Kubra VII/248, Abdurrazzak dalam Mushannaf-nya VIII/377, Al-Hakim II/57 nomor 2309, Ad-Daraquthni II/606 nomor 2845, Abu Dawud 3594. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Irwaa'ul Ghaliil V/142 nomor 1303
[2] HR Al-Baihaqi dalam kitab Sunnannya VIII/182, Ahmad V/276, nomor 15488, Ad-Daraquthni II/602 nomor 2849-2850, Abu Ya'la III/140 nomor 1570. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Irwaa'ul Ghaliil nomor 1459
Share this article :

1 comment:

  1. makasih infonya
    btw mampir
    http://iiware.blogspot.com/2013/11/cara-mempersingkat-capcha.html

    ReplyDelete

Followers

 
Support : Creating Website | AA-Qodly Template | AA-Qodly
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2013. Al-Qodhi - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Qodlyadz