BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Pembajakan merupakan suatu yang lumrah
dinegara kita, beberapa produk bajakan seperti software, VCD/DVD lagu,
film, MP3, buku, dll., dapat dengan mudah kita mendapatkannya, penjualnya pun
terkesan sangat bebas dan terang-terangan. Dalam kesempatan ini saya akan
membahas tentang pembajakan software yang sudah kita ketahui menjadi hal yang
biasa sekali di kampus kita (ISID Siman) dan umumnya dilakukan tanpa merasa
bersalah.
Bukan apa-apa, di satu sisi hal ini disebabkan karena masih minimnya
kesadaran mahasiswa terhadap nilai-nilai hak dan kekayaan intelektual yang
terdapat pada setiap software yang digunakan. Disisi lain, harga-harga software
tersebut bisa dikatakan
diluar jangkauan kebanyakan pengguna di indonesia. Bagi kita pun, rasanya seperti
sudah sangat biasa kita menemukan betapa sofware-software tersebut ataupun dalam
bentuk collection yang dijual hanya dengan harga yang berkisar antara lima hingga
beberapa puluh ribu rupiah di toko-toko komputer, ataupun perlengkapan
aksesorisnya.Permasalahan yang cukup menggelitik adalah kenyataan bahwa
penggunaan software bajakan ini tidak hanya melingkupi publik secara umum saja,
namunpula mencakup kalangan korporat, pemerintahan atau bahkan para
penegak hukum-nya sendiri pun bisa dikatakan belum bisa benar-benar
dikatakan bersih dari penggunaan software bajakan. Proses pemberantasannya
barangkali akan mengalami banyak hambatan.
1.2. Rumusan Masalah
a.
Penjelasan tentang hak cipta Software seperti
apa dalam dunia TI?
b.
Apa saja peranan software Bagi Mahasiswa ISID?
c.
Apa saja solusi yg diberikan terhadap kasus
pembajakan software?
d.
Bagaimana terlaksananya Hukum fatwa MUI pada
mahasiswa?
1.2.
Tujuan
a.
Untuk memahami seperti apa itu hak cipta
software
b.
Untuk mengetahui penyebab pembajakan software
c.
Untuk mengetahui peranan software
d.
Untuk mencari solusi terhadap kasus pembajakan
software
1.4. Manfaat
a.
Dapat mengetahui tentang hak cipta software
b.
Dapat mengetahui dimana point-point yang
penting dlam pelanggaran pembajakan software
c.
Dapat mengetahui motif yg ada dalam kasus
pembajakan software
d.
Dapat mengetahui peranan yang ada dalam hal
software
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Hak Cipta Sofware
Hak cipta software adalah kepemilikan atau
perlindungan atas suatu intelektual property (produk yang dihasilkan dari
kretivitas seseorang yang memiliki nilai jual.) biasanya perlindungan itu
barupa perlindungan hukum.Mengapa dikatakan demikian? Karena hak cipta tersebut
diatur oleh undang-undang atau peraturan pemerintah. Perlindungan terhadap
intelektual propertyadalah melindungi hasil kreativitas sesesorang. Contohnya
jika kita membeli novel, sebenarnya kita membeli fisik buku saja tetapi bukan
ide ceritanya,penyajiannya, hasil karyanya. Kita boleh saja menjual buku itu
atau memberikan buku itu kepeda orang lain. Tetapi tidak boleh menggandakan dan
menjual.Hak cipta diberikan pada pemilik dari karya asli yang dilindungi hokum setelah
karya itu diciptakan atau dibuat. Di Indonesia hak cipta dijelaskan sebagaihak
yang diberikan untuk pencipta suatu karya untuk mengontrol atas penggunaandari
ciptaanya.ciptaan-ciptaan atau karya yang dihasilkan tersebut termasuk
buku-buku, program-program komputer, karya-karya drama, rekaman suara, dan
film.
Hak cipta memberi hak bagi pemiliknya untuk:
1. Membuat copy dari hasil ciptaanya.
2. Menyebarluaskan hasil ciptaanya.
3. Mempertunjukan hasil ciptaanya didepan umum
4. Menjual hasil ciptaannya agar dapat di
konsumsi oleh orang lain.
Tidak boleh mengcopy (install) program yang
pemegang hak ciptanya melarang, kecuali dengan se-izin mereka. Hal itu
didasarkan pada sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam
المُسْلِمُوْنَ عَلَى
شُرُوطِهِمْ
"Artinya : Kaum muslimin
itu berpegang pada persyaratan mereka".[1]
Juga sabda beliau yang lain.
لاَ يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ
مُسْلِمٍ إِلاَّ بِطِيبة من نَفْسٍ
"Artinya : Tidak
dihalalkan harta seorang muslimin kecuali yang diberikan dari ketulusan hatinya
yang dalam".[2]
Undang-undang pengaturan atas hak cipta
terdapat dalam UU nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta. Karya yang bisa
mendapatkan hak cipta menurut undang-undang pun aneka macamnya dan bentuknya.
Program komputer,ceramah, pampfhlet, tarian, lagu, terjamahan dan peta. Adalah
beberapa contohsaja dari jenis hasil ciptaan seseorang yang dilindungi. Semua
ciptaan yang sudahberhak cipta tersebut tidak boleh diperbanyak atau digandakan
tanpa seijin daripemiliknya yang mempunyai wewenang hak cipta dari karyanya
tersebut.
Masalah-masalah yang timbul
sehubungan dengan adanya copyright inisangat marak belakangan ini. Hal itu
dikarenakan makin banyaknya jaringaninternet, jaringan computer. Kemampuan
computer dalam menggandakan danmencetak ditambah dengan kemampuan internet
dalam memberikan informasi menjadikan proses penggandaan menjadi lebih mudah.
Faktor-faktor yangmenyebabkan maraknya penggandaan adalah
-
Format seperti MP3 dapat
diperbanyak dan disimpan dengan ukuran yangkecil
-
Pengubahan bentuk format dari
yang tidak digital menjadi digital sangatmudah, dengan adanya scanner.
-
Harga alat-alat penyimpanan
informasi dalam bentuk digital harganya relativemurah
-
Adanya kemudahan dalam
pengambilan materi dari internet.Karena banyaknya pelanggaran yang terjadi,
maka upaya perlindungan hak ciptaselain perlindungan hukum dilakukan oleh
produsen karya.contohnya dalamindustri software dan hardware dilakukan cara
seperti barikut:
1.
Pembeli software harus memasang
suatu hardware pada computer, untuk menjalankan software tersebut dan
memastikan bahwa software yang dibelihanya dijalankan pada 1mesin saja.
2.
Memasang copy protection pada
disket, sehingga software tidak dapat dicopy.
3.
Watermarking menyisipkan
watermark pada intelektual property multimedia.Pembajakan software secara
illegal banyak dilakukan di Indonesia baik dalamperusahaan kecil atau
besar.dalam UU hak cipta yang baru, pelaku pembajakansoftware bias dikenai
sanksi paling berat 5 tahun penjara atau denda Rp. 500 juta.Untuk menghindari adanya
kejahatan pembajakan ini maka diperlukan kesadaran masyarakat akan hukum hak
cipta.
2.2.
Pengertian Pembajakan software
Pembajakan piranti lunak atau
yang lebih dikenal dengan istilah software diIndonesia saat ini sudah sangat
memperihatikan sekali. Dengan mudahnya software-software bisa didapatkan saat
ini. Mulai dari dijual secara terbuka dipusat-pusat perbelanjaan (mall), pusat
penjualan komputer, internet sampai pada pedagang kaki lima dipinggir-pingir
jalan.Sebagai bangsa Indonesia merasa malu dengan predikat yang disandang oleh
bangsa ini, dimana negara kita ini termasuk sebagai salah satu negara yang memiliki
predikat buruk berkaitan pembajakan software. Sampai-sampai terkadang software
baru yang belum resmi diluncurkan di negara asalnya, tetapi dinegara kita versi
bajakannya (full verision) sudah beredar dan dapat dibeli dengan harga yang
relatif murah, yaitu antara Rp. 20.000 s/d Rp. 25.000,- per CD.
2.3. Penyebab Pembajakan
Software
Tidak bisa kita pungkiri,Kita
sebagai Mahasiswa ISID masih minimnya dalam perekonomian yang kita miliki guna
memperolehnya suatu software yang begitu mahal
harganya. Merupakan suatu yang amat mudharat dan mempersulit kita jika
memaksa untuk mendapatkan yang benar-benar aslinya. Maka dari itu tidak ada
salahnya bagi kita sebagai mahasiswa ISID untuk mendapatkannya dari download
guna mempermudah aktivitas yang kita lakukan untuk menjelajah didunia maya.
Hidup di era globalisasi dengan
kehidupan yang serba modern serba digital kita tidak bisa lepas dari alat-alat
teknologi yang serbamodern, sebut saja komputer. Komputer di era yang serba
modern ini memilikiperanan-peranan yang penting untuk membantu kegiatan kita
sehari-hari dalammenyelasaikan tugas-tugas yang dibuat dengan menggunakan teknologi
digital.
Di negara kita Indonesia,
banyak sekali pengguna komputer, seperti pelajar,pekerja kantoran, bahkan
ibu-ibu rumah tangga pun tidak lepas dari komputer.Komputer dalam menjalankan
perananya, membutuhkan perangkat software(perangkat lunak) agar dapat dijalankan
oleh penggunanya, apa itu software?Pengertian Software komputer adalah
sekumpulan data elektronik yang disimpandan diatur oleh komputer, data
elektronik yang disimpan oleh komputer itu dapatberupa program atau instruksi
yang akan menjalankan suatu perintah. Melaluisofware atau perangkat lunak
inilah suatu komputer dapat menjalankan suatuperintah.
2.4. Peranan software
Sangatlah penting bagi para
pengguna komputer, software di negara kita bervariasi, dari yang asli sampai
yang palsu, dari yang bayar sampai yang gratis,beraneka macam pilihan diberikan
kepada pengguna komputer untuk bebas memilih mana yang ingin mereka butuhkan,
tetapi tidak bisa kita pungkiri pula bahwa apa yang asli itu biasanya identik
dengan harga yang mahal, sedangkanyang palsu tentu kebalikan dari yang asli
dari sisi harganya yang lebih murah, adayang gratis kenapa harus yang berbayar,
itulah opini-opini yang sering muncul dimasyarakat kita,
Apalagi berbicara dengan Mahasiswa Khususnya
di kampus kita ISID Gontor Siman
kebutuhan dalam menggunakan computer dan software-software yang
digunakan memang begitu penting guna mempelajari dan untuk menyelesaikan
berbagai tugas dari Dosen-dosen yang telah diberikan untuk mahasiswanya.
Tentunya kita bisa mengetahui
bahwa yang palsu tentu ada unsur penjiplakan dari yang asli atau sering disebut
pembajakan, apa itu pembajakan?menurut BSA (Business Software Alliance)
Pembajakan piranti lunak adalahpenyalinan atau penyebaran secara tidak sah atas
piranti lunak yang dilindungiundang-undang. Hal ini dapat dilakukan dengan
penyalinan, pengunduhan,sharing, penjualan, atau penginstallan beberapa salinan
ke komputer personal ataukerja. Pembajakan menjadi hal yang sudah tidak tabu
lagi bagi penggunakomputer di negeri kita ini, karena banyaknya permintaan software
maka semakinbanyak pula pembajakan untuk memenuhi kebutuhan para pengguna
komputer,walaupun ada juga pengguna komputer yang menggunakan software yang
asli.
Banyaknya pengguna komputer
yang didominasi oleh semua kalangan masyarakatdi negara kita, menyebabkan
komputer menjadi barang yang sudah tidak asing lagi di Mahasiswa kita
Oleh karena itu, dalam memenuhi kebutuhan
untuk menggunakan komputer banyak Mahasiswa kita membeli software bajakan,
kenapa? karena harga software yang asli yang begitu mahal Untuk perbandingan,
harga lisensi Windows 7 adalah 200 dolar AS, sedangkan software bajakan dapat
kita beli hanya denganharga Rp. 10.000 saja. Andaikata di sebuah kantor
mempunyai 20 buah computer yang menggunakan windows 7, maka biaya yang harus
dikeluarkan sebesar 4000 dolar AS atau senilai hampir 40 juta rupiah. Itu hanya
untuk sistem operasinya saja, belum termasuk program-program aplikasi lainnya,
itulah penyebab mengapa banyak mahasiswa kita menggunakan software bajakan,
disamping harganya yang jauh relatif murah, hasil dari produk bajakan pun akan
berfungsi sebagaimana mestinya yang asli. Untuk memenuhi kebutuhan hidup saja
susah, jika diharuskan membeli software yang sebegitu mahalnya, mungkin mahasiswa
di negara kita ini tidak akan maju dalam bidang teknologi khususnya
komputer,yang memerlukan biaya yang sangat mahal untuk dapat membelinya.Mungkin
jika negara kita ini sudah mapan, tingkat ekonomi di mahasiswa sudah tinggi,
tidak ada kemiskinan, penggunaan software yang asli bisa diharuskan untuk memenuhi
kebutuhan penggunaan komputer tersebut, sehingga tidak ada lagi
pembajakan-pembajakan di negara kita tercinta, dengan begitu kehidupan mahasiswa
kita ini menjadi semakin menghargai ciptaan-ciptaan orang dengan tidak
membajaknya.
2.5. Solusi Terhadap Pembajakan Software
Pembajakan sofware yang marak terjadi pada
saat ini bukan hanya membuat produsen pembuat software mengalami kerugian
tetapi juga bangsa Indonesia ikut merasakan dampaknya. Secara langsung
pembajakan software merugikanperusahaan pembuatnya, di saat yang bersamaan
negara asal pembuat software tersebut memberikan peringatan keras terhadap
bangsa Indonesia. Mereka mengancam apabila bangsa Indonesia terus melakukan
pembajakan softwaremaka mereka akan mengeluarkan sanksi ekonomi berupa
pencekalan produk-produk asal Indonesia. Hal ini sangat berdampak besar bagi
perekonomianIndonesia untuk ke depannya karena sebagian besar produk Indonesia
di eksporke sana. Seharusnya pemerintah Indonesia memberikan hukuman yang lebih
beratdan lebih tegas lagi kepada siapa saja yang melakukan pembajakan, baik
dalambentuk software maupun hardware. Karena itu perbuatan tersebut sangat
membuatnama Indonesia menjadi jelek karena menjadi negara pencontek negara lain
dan tidak memiliki kreasi tersendiri.
Apa salahnya bila bangsa Indonesia membeli software
yang asli atau yang original, hal tersebut tentu membantu Indonesiadalam biaya
pendapatan juga pengangkatan nama baik bagi Indonesia sendiri.Semoga pemerintah
lebih cepat bertindak agar hal tersebut tidak terulang lagi.
Cara mencegah yang paling mudah adalah bagi
pihak pemilik atas software original sebaiknya melisensi atas barang yang
mereka jual. Lebih diupdate lagiatas software, contohnya setiap orang yang
ingin membajak software tersebut dapat terlihat oleh pemilik software asli.
Akan tetapi alangkah lebih baik lagi bagi para
pihak pemilik untuk bisa megikhlaskan jika suatu produknya bisa diperbanyak
guna kepentingan bersama.
Bagi pengguna yang pintar janganlah membeli
software bajakan tersebut, memang terlihat mudah tapi dampak jangka panjang
terhadap software bajakan tersebut dapat merugikan kita sendiri. Carilah software
di open source yang mirip software yang diinginkan bukan hanya murah,bahkan
kita bisa mendapatkan software tersebut secara gratis.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Telah kita ketahui kita sebagai Mahasiswa,Pembajakan
software (software piracy) memang merupakan tindakan yang melanggar hukum
terutama UU terkait IT dan tidak etis dilakukan karena mengakibatkan kerugian
yang besar bagi pengusaha software dan bertindak untuk kepentingan pribadi.dengan
kode etik dalam penggunaan perangkat software, Mahasiswa di harapkan dapat menerapkan
dalam kehidupan sehari-hari dalam memanfaatkan serta menerapkanya, agar tidak
ada pihak yang merasa di rugikan.Karena Mahasiswa di ISID masih banyak
menggunakan Crack dan masih belum bisa terlaksananya Hukum Fatwa MUI tentang
itu disini karena terbatasnya biaya untuk membelinya,akan tetapi masih ada yang
mengatakan masih diperbolehkan dengan alasan ada mudharat,karena kita hanya
bisa mendownload untuk diri sendiri bukan untuk diperjualbelikan dengan tanpa
izin sang pemilik yang melarangnya.
Saran
Untuk Pemilik atau perusahaaan
Software agar bisa mengikhlaskan hak ciptanya yang diperbanyak Karena dengan
bantuan sang pemiliklah kami selaku mahasiswa bisa melakukan aktivitas membantu
menginstal software tanpa ada beban dan memudahkan kami untuk beraktivitas
dalam dunia maya
DAFTAR PUSTAKA
www.wahyudi.or.id/download/pembajakan_software.pdf
http://almanhaj.or.id/content/1569/slash/0/all-rights-reserved-bolehkah-copy-dan-install-software-komputer-tanpa-membeli-program-asli/
[1] HR
Al-Bukhari dalam kitab As-Sunan Al-Kubra VII/248, Abdurrazzak dalam
Mushannaf-nya VIII/377, Al-Hakim II/57 nomor 2309, Ad-Daraquthni II/606 nomor
2845, Abu Dawud 3594. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Irwaa'ul Ghaliil V/142
nomor 1303
[2] HR
Al-Baihaqi dalam kitab Sunnannya VIII/182, Ahmad V/276, nomor 15488,
Ad-Daraquthni II/602 nomor 2849-2850, Abu Ya'la III/140 nomor 1570. Dishahihkan
oleh Al-Albani dalam Irwaa'ul Ghaliil nomor 1459
makasih infonya
ReplyDeletebtw mampir
http://iiware.blogspot.com/2013/11/cara-mempersingkat-capcha.html