Petunjuk Pelaksanaan Kompetisi Sains Nasional (KSN) SMP Tahun 2020 atau Juknis – Juklak KSN SMP Tahun 2020 dan Juknis – Juklak OSN SMP Tahun 2020. Olimpiade Sains Nasional yang biasa disingkat OSN adalah ajang kompetisi bidang sains bagi para siswa pada jenjang pendidikan SD, SMP, dan SMA di Indonesia. Peserta OSN (sekarang berganti menjadi Kompetisi Sains Nasional, disingkat : KSN) adalah siswa yang telah lulus seleksi untuk setiap tingkatan, baik itu di Sekolah, Kab./Kota, dan Propinsi. Mereka adalah siswa-siswi terbaik di bidang sains yang siap bertarung di bidang studi : Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), dan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS). Lahirnya gagasan KSN sesungguhnya tidak dapat dilepaskan dari upaya Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk lebih mendekatkan peserta didik pada dunia sains. Melalui sains peserta didik mampu menunjukkan kemampuannya untuk terus berpikir dan merefleksikan peristiwa apa yang terjadi dalam dunia keseharian. Dengan begitu sains dapat mengarahkan dan mendorong anak menjadi peserta didik yang kreatif, sistematis, kritis dan penuh inisiatif. Dunia sains pula akan mendorong anak-anak Indonesia untuk berlomba-lomba mengubah dunia menjadi jauh lebih baik, bahkan penguasaan dunia sains akan melahirkan generasi-generasi saintis yang kelak dapat membanggakan sekaligus mengharumkan nama bangsa. Kegiatan KSN dapat menjadi salah satu instrumen untuk meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan.
Kompetisi bidang Sains yang dikembangkan oleh Direktorat Pembinaan SMP, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menjadi populer sejak tahun 2002 di Provinsi D.I. Yogyakarta, melalui penyelenggaraan yang dahulu disebut dengan Olimpiade Sains Nasional (OSN) atau yang sekarang berganti nama menjadi Kompetisi Sains Nasional (KSN) SMP. Kegiatan ini melibatkan stakeholder mulai dari sekolah, Dinas Pendidikan Kab./Kota, Dinas Pendidikan Provinsi, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) dan Instansi terkait yang mengembangkan peningkatan mutu di bidang sains.
KSN Tahun 2020 adalah kegiatan Kemendikbud tahunan guna memberikan ruang belajar, memfasilitasi peserta didik dalam menumbuhkembangkan kecintaan terhadap Sains dan menstimulus para siswa dan guru yang berprestasi dan memiliki bakat minat agar dapat meningkatkan kemampuannya.
Agar pelaksanaan KSN SMP tahun 2020 dapat terselenggara dengan baik, maka disusun buku Petunjuk Pelaksanaan Kompetisi Sains Nasional (KSN) SMP Tahun 2020 atau Juknis – Juklak KSN SMP Tahun 2020 dan Juknis – Juklak OSN SMP Tahun 2020 untuk digunakan sebagai pedoman bagi panitia, peserta didik, guru, dewan juri dan pihak terkait lainnya. Petunjuk Pelaksanaan KSN SMP 2020 ini tidak hanya berisi petunjuk teknis pelaksanaan lomba KSN, tapi juga memberikan perspektif pentingnya KSN SMP tahun 2020 untuk diikuti oleh siswa , guru , pembina , dan para pihak terkait dalam pengembangan bidang sains di Indonesia.
Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Kompetisi Sains Nasional (KSN) SMP Tahun 2020 atau Juknis – Juklak KSN SMP Tahun 2020 dan Juknis – Juklak OSN SMP Tahun 2020, Persyaratan Peserta KSN Tahun 2020 adalah
1. Berkewarganegaraan Indonesia;
2. Bukan peraih medali emas, perak, dan perunggu pada KSN SMP Tingkat Nasional tahun sebelumnya;
3. Terdaftar sebagai siswa SMP/MTs Negeri/Swasta, atau yang sederajat;
4. Kelas 7 atau 8 pada Tahun Ajaran 2019/2020, saat mengikuti seleksi KSN di tingkat Kab./Kota dan Provinsi;
5. Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan terdaftar di Data Pokok Peserta Didik yang diperoleh dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
6. Sekurang-kurangnya telah mengikuti proses belajar mengajar selama satu semester di sekolah tersebut, dibuktikan dengan surat keterangan kepala sekolah;
7. Memiliki nilai rapor sejak semester pertama serendah-rendahnya 75 (tujuh puluh lima) dalam skala 100 (seratus) untuk bidang lomba yang akan diikuti;
8. Berkelakuan baik dan tidak terlibat penyalahgunaan obat terlarang dan minuman keras, yang dibuktikan dengan surat keterangan kepala sekolah;
9. Dikirim oleh sekolah yang bersangkutan dibuktikan surat keterangan kepala sekolah; dan
10. Setiap peserta hanya berhak mengikuti 1 (satu) bidang lomba.
Bentuk Kegiatan dan Materi berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Kompetisi Sains Nasional (KSN) SMP Tahun 2020 atau Juknis – Juklak KSN SMP Tahun 2020 dan Juknis – Juklak OSN SMP Tahun 2020, dinyatakan bahwa Seleksi KSN dilaksanakan secara berjenjang mulai dari tingkat sekolah yang berada di kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional dengan mekanisme sebagai berikut:
1. Tingkat sekolah: mekanisme seleksi dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu seleksi berdasarkan telaah portofolio prestasi atau tes tertulis;
2. Tingkat kabupaten/kota dan provinsi: mekanisme seleksi dilakukan melalui tes tertulis.
3. Tingkat nasional: seleksi dilakukan melalui a. tes tertulis (untuk bidang lomba Matematika); b. tes teori dan eksperimen (untuk bidang lomba IPA); c. tes teori dan keterampilan (untuk bidang lomba IPS).
Selengkapnya terkait Petunjuk Pelaksanaan Kompetisi Sains Nasional (KSN) SMP Tahun 2020 atau Juknis – Juklak KSN SMP Tahun 2020 dan Juknis – Juklak OSN SMP Tahun 2020, melalui link yang tersedia di bawah ini.
Link download Juknis – Juklak KSN (OSN) SMP Tahun 2020 >>> DISINI
Kompetisi bidang Sains yang dikembangkan oleh Direktorat Pembinaan SMP, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menjadi populer sejak tahun 2002 di Provinsi D.I. Yogyakarta, melalui penyelenggaraan yang dahulu disebut dengan Olimpiade Sains Nasional (OSN) atau yang sekarang berganti nama menjadi Kompetisi Sains Nasional (KSN) SMP. Kegiatan ini melibatkan stakeholder mulai dari sekolah, Dinas Pendidikan Kab./Kota, Dinas Pendidikan Provinsi, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) dan Instansi terkait yang mengembangkan peningkatan mutu di bidang sains.
KSN Tahun 2020 adalah kegiatan Kemendikbud tahunan guna memberikan ruang belajar, memfasilitasi peserta didik dalam menumbuhkembangkan kecintaan terhadap Sains dan menstimulus para siswa dan guru yang berprestasi dan memiliki bakat minat agar dapat meningkatkan kemampuannya.
Agar pelaksanaan KSN SMP tahun 2020 dapat terselenggara dengan baik, maka disusun buku Petunjuk Pelaksanaan Kompetisi Sains Nasional (KSN) SMP Tahun 2020 atau Juknis – Juklak KSN SMP Tahun 2020 dan Juknis – Juklak OSN SMP Tahun 2020 untuk digunakan sebagai pedoman bagi panitia, peserta didik, guru, dewan juri dan pihak terkait lainnya. Petunjuk Pelaksanaan KSN SMP 2020 ini tidak hanya berisi petunjuk teknis pelaksanaan lomba KSN, tapi juga memberikan perspektif pentingnya KSN SMP tahun 2020 untuk diikuti oleh siswa , guru , pembina , dan para pihak terkait dalam pengembangan bidang sains di Indonesia.
Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Kompetisi Sains Nasional (KSN) SMP Tahun 2020 atau Juknis – Juklak KSN SMP Tahun 2020 dan Juknis – Juklak OSN SMP Tahun 2020, Persyaratan Peserta KSN Tahun 2020 adalah
1. Berkewarganegaraan Indonesia;
2. Bukan peraih medali emas, perak, dan perunggu pada KSN SMP Tingkat Nasional tahun sebelumnya;
3. Terdaftar sebagai siswa SMP/MTs Negeri/Swasta, atau yang sederajat;
4. Kelas 7 atau 8 pada Tahun Ajaran 2019/2020, saat mengikuti seleksi KSN di tingkat Kab./Kota dan Provinsi;
5. Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan terdaftar di Data Pokok Peserta Didik yang diperoleh dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
6. Sekurang-kurangnya telah mengikuti proses belajar mengajar selama satu semester di sekolah tersebut, dibuktikan dengan surat keterangan kepala sekolah;
7. Memiliki nilai rapor sejak semester pertama serendah-rendahnya 75 (tujuh puluh lima) dalam skala 100 (seratus) untuk bidang lomba yang akan diikuti;
8. Berkelakuan baik dan tidak terlibat penyalahgunaan obat terlarang dan minuman keras, yang dibuktikan dengan surat keterangan kepala sekolah;
9. Dikirim oleh sekolah yang bersangkutan dibuktikan surat keterangan kepala sekolah; dan
10. Setiap peserta hanya berhak mengikuti 1 (satu) bidang lomba.
Bentuk Kegiatan dan Materi berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Kompetisi Sains Nasional (KSN) SMP Tahun 2020 atau Juknis – Juklak KSN SMP Tahun 2020 dan Juknis – Juklak OSN SMP Tahun 2020, dinyatakan bahwa Seleksi KSN dilaksanakan secara berjenjang mulai dari tingkat sekolah yang berada di kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional dengan mekanisme sebagai berikut:
1. Tingkat sekolah: mekanisme seleksi dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu seleksi berdasarkan telaah portofolio prestasi atau tes tertulis;
2. Tingkat kabupaten/kota dan provinsi: mekanisme seleksi dilakukan melalui tes tertulis.
3. Tingkat nasional: seleksi dilakukan melalui a. tes tertulis (untuk bidang lomba Matematika); b. tes teori dan eksperimen (untuk bidang lomba IPA); c. tes teori dan keterampilan (untuk bidang lomba IPS).
Selengkapnya terkait Petunjuk Pelaksanaan Kompetisi Sains Nasional (KSN) SMP Tahun 2020 atau Juknis – Juklak KSN SMP Tahun 2020 dan Juknis – Juklak OSN SMP Tahun 2020, melalui link yang tersedia di bawah ini.
Link download Juknis – Juklak KSN (OSN) SMP Tahun 2020 >>> DISINI
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !