Jakarta - Kementerian Kominfo mengingatkan kepada seluruh operator telekomunikasi terkait status kepemilikan menara yang digunakannya. Ditegaskan, operator harus tunduk sesuai dengan aturan menara bersama yang telah disepakati oleh tiga kementerian dan satu lembaga terkait.
"Salah satu yang diatur dalam aturan itu adalah masalah status kepemilikan menara. Bisnis penyediaan menara secara tegas menutup peluang bagi investor asing menguasai secara langsung. Operator yang masih menguasai menara secara langsung atau melalui anak usahanya harus menyesuaikan dengan aturan itu,” tegas Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S Dewa Broto di Jakarta, Kamis (7/11/2013).
Seperti diketahui, pembangunan dan penyediaan menara telekomunikasi bersama diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri No. 18/2009, Menteri Pekerjaan Umum No. 07/PRT/M/2009, Menkominfo No. 19/PER/M.Kominfo/3/2009, dan Kepala BKPM No. 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi yang ditetapkan dan mulai berlaku pada 30 Maret 2009.
Pada pertengahan 2011, pemerintah merevisi SKB, khususnya terkait Pasal 28. Pasal ini menyebutkan tentang penggunaan satu menara bersama di satu lokasi jika terdapat beberapa menara. Kala itu operator meminta masa transisi hingga akhir Desember 2012 karena terkait masa sewa dan perizinan.
"Hal yang harus diingat, revisi di 2011 itu masalah implementasi penggunaan satu menara, sedangkan masalah bisnis ini tertutup bagi investor asing tidak direvisi. Nah, sekarang jika merujuk pada prosedur, aturan ini harusnya berlaku penuh dua tahun setelah disahkan," kata Gatot mengingatkan.
Menurutnya, operator harus secepatnya memiliki rencana bisnis terhadap menara yang masih dimilikinya, terutama bagi operator yang sahamnya dikuasai oleh investor asing.
"Kita sadar operator itu banyak yang sewa menara ke penyedia menara, tetapi ada juga yang masih menguasai langsung atau melalui anak usahanya. Tidak bisa dipungkiri operator di Indonesia ini kan ada asingnya," paparnya.
Diingatkannya, operator sebaiknya patuh kepada himbauan dari regulator ini daripada suatu saat digugat oleh pihak-pihak tertentu. "Potensi untuk digugat cukup besar jika mereka bandel. Kami minta mereka lebih baik dijewer pemerintah dari pada ‘berdarah-darah’ di kemudian hari," katanya.
Lebih lanjut dijelaskannya, Kominfo sendiri sudah pernah meminta rencana bisnis dari operator terkait menara yang dimilikinya. "Kami sudah minta kala revisi SKB pada 2011 lalu. Perpanjangan transisi yang diminta operator itukan salah satunya menimbang rencana bisnis mereka. Sekarang sudah saatnya operator menjalankan aturan ini karena tidak ada kebijakan lain lebih lanjut," tegasnya.
Seperti diketahui saat ini, operator yang telah melepas sebagian menara miliknya adalah PT Hutchison 3 Indonesia (Tri), PT Bakrie Telecom Tbk, PT Smartfren Telecom Tbk, dan PT Indosat Tbk.
PT XL Axiata Tbk sempat memiliki niat untuk melepas sekitar 8 ribu menaranya sejak beberapa tahun lalu, tetapi belum mendapatkan pembeli ideal. XL kabarnya tengah merancang kembali melepas menaranya usai induk usaha, Axiata, membentuk perusahaan properti yang fokus di bisnis menara belum lama ini.
Sementara Telkom tengah melakukan tender pelepasan sebagian saham anak usahanya, PT Dayamitra Telekomunikasi (Mitratel) dengan enterprise value sekitar Rp 3 triliun. Telkom menunjuk Barclays Capital untuk aksi korporasi ini yang diikuti oleh PT Solusi Tunas Pratama Tbk, PT Tower Bersama Infrastructure Tbk, dan PT Sarana Menara Nusantara Tbk.
Para analis meyakini, pelepasan sebagian kepemilikan Telkom di Mitratel akan menjadi katalis bagi nilai saham operator pelat merah tersebut ke depannya. Hal ini belajar dari dilepasnya 2.500 menara milik Indosat ke Tower Bersama tahun lalu yang berdampak terkereknya saham anak usaha Ooredoo tersebut.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !